Mungkin Anda sudah sering mendengar mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), lantas apakah Anda juga sudah mengetahui mengenai Sertifikat Layak Fungsi atau SLF? Yang jelas kedua berkas tersebut harus Anda miliki sebagai pemilik atau pengembang bangunan gedung. Agar makin jelas dan paham mengenai perbedaan kedua berkas tersebut, mari langsung saja simak ulasannya berikut ini.
Pengertian IMB dan SLF
Antara IMB dan SLF jelas memiliki pengertian yang berbeda. Untuk lebih jelasnya berikut adalah pengertian dari IMB dan SLF
Pengertian IMB
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 1 Ayat 6 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung, menyebutkan bahwa IMB merupakan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung yang sesuai dengan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pengertian SLF
Sedangkan untuk pengertian SLF dijelaskan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2007 tentang Pedoman sertifikat layak Fungsi Bangunan Gedung menyatakan, bahwa SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung yang memiliki fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung secara administratif, maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
Berkas Pengajuan IMB dan SLF
Berkas pengajuan IMB dan SLF pun berbeda satu sama lainya. Berikut adalah beberapa berkas yang harus dipenuhi dalam mengajukan IMB dan SLF.
Berkas Pengajuan IMB
Biasanya setiap daerah memiliki aturannya masing-masing, hal inilah yang menyebabkan persyaratan IMB di setiap daerah bisa saja berbeda. Meskipun demikian, berikut adalah persyaratan berkas pengajuan IMB secara garis besar:
- Fotokopi KTP pemilik bangunan
- Sertifikat tanah atau girik ( jika berupa girik wajib memiliki surat bebas sengketa)
- Fotokopi IMB sebelum direnovasi
- Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Surat Ketetapan Rencana Kota (KRK)
- Gambar rancangan bangunan baru (denah, tampak muka, samping, dan belakang).
Berkas Pengajuan SLF
Untuk penerbitan SLF maka harus dipastikan bahwa konstruksi gedung sudah selesai dibangun. Jika sudah berikut adalah beberapa persyaratan berkas pengajuan SLF:
- Surat Pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi
- Daftar simak pemeriksaan kelayakan Fungsi Bangunan Gedung
- As built drawing
- Dokumen administrasi, yang meliputi IMB awal atau perubahan IMB, Dokumen status kepemilikan bangunan gedung, dan dokumen status hal atas tanah.
Dalam proses pengajuan IMB dan SLF pun berbeda. Untuk lebih jelasnya mengenai perbedaan proses pengajuan IMB dan SLF, maka Anda bisa saja mencari jasa pengurusan SLF atau jasa konsultasi SLF. Selain dapat membantu Anda mengurus SLF bangunan gedung, jasa konsultasi SLF tentunya akan dapat menerangkan lebih mendalam mengenai perbedaan IMB dan SLF.