Bagi warga asing yang tinggal di Indonesia, memang harus mempunyai ijin tinggal di Indonesia terlebih dahulu. Dengan mempunyai ijin tinggal inilah maka status anda akan dianggap legal ketika berada di Indonesia. Selain izin tinggal terbatas, tidak sedikit orang asing yang ingin mendapatkan KITAP atau visa permanen di Indonesia.
Apa itu ijin tinggal di Indonesia KITAP?
KITAP sendiri merupakan singkatan dari kartu izin tinggal tetap di Indonesia. Berbeda dengan jenis visa pada umumnya, jenis visa yang satu ini pun berlaku selama 5 tahun dan apabila selama 5 tahun tidak ada perusahaan yang terjadi pada WNA, maka visa tersebut akan diperpanjang secara otomatis. Yang perlu dilakukan oleh WNA adalah mengajukan kartu baru.
Bukan hanya itu saja, untuk visa permanen ini sendiri juga tidak perlu untuk datang ke kantor imigrasi untuk setiap tahunnya. Selain itu juga tidak ada yang namanya perpanjangan visa ataupun pengurusan dokumen lainnya yang mungkin akan memakan banyak waktu. Dengan banyak kelebihan yang diberikan inilah maka peraturan untuk memperoleh KITAP ini pun juga tidak mudah dilakukan
Siapa sajakah yang bisa mendapatkan KITAP?
Ijin tinggal di Indonesia secara tetap ini bisa diproses apabila WNA sudah mempunyai KITAS alias izin tinggal terbatas dan sudah pernah beberapa kali memperpanjang visa. Biasanya cara memperoleh visa KITAP ini juga tergantung dengan para pelamar. Adapun orang-orang yang bisa mengajukan KITAP di Indonesia diantaranya adalah.
1. Seorang warga Negara asing yang mempunyai suami/istri dari orang Indonesia
Untuk seorang WNA yang menikah dengan orang Indonesia bisa mengubah KITAS menjadi KITAP adalah ketika sudah 2 tahun pernikahan. Selain itu, jika pernikahan anda sudah berlangsung selama 10 tahun maka KITAP akan berlaku selamanya. Kendati nantinya, ada pihak yang bercerai.
2. Seorang investor, direktur dan komisaris asing yang bekerja di perusahaan Indonesia.
Sedangkan untuk orang-orang yang termasuk diatas maka bisa mengajukan KITAP apabila sudah bekerja di perusahaan Indonesia selama empat tahun berturut-turut dan mempunyai jabatan yang sama.
3. Orang asing yang ingin menikmati hari pensiun mereka di Indonesia
Seorang pensiunan wajib mengajukan KITAP apabila usia mereka sudah menginjak 55 tahun dan setelah mereka sudah melakukan perpanjangan KITAS selama 4 kali.
4. Hingga orang Indonesia yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraannya.
Tidak terdapat batasan maupun syarat khusus bagi warga Negara Indonesia yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan mereka.
Cara memperoleh KITAP
Setiap orang yang mengajukan KITAP ini harus mempunyai sponsor seperti pasangan anda yang asli Indonesia, perusahaan PT PMA ataupun agen. Tidak hanya itu saja, anda pun juga wajib untuk menyediakan beberapa dokumen untuk memperoleh ijin tinggal di Indonesia ini. diantaranya adalah
- Paspor fotokopi warna untuk semua halaman paspor. Paspor juga harus mempunyai masa berlaku setidaknya 2 tahun
- KITAS terakhir dan fotokopi warna
- Surat sponsor dari pasangan
- SKPPS/SKTT
- Surat untuk permintaan mengubah KITAS menjadi KITAP
- Buku nikah
- NPWP
- KTP pasangan
- KK
- Rekening Koran pasangan dengan saldo minimal 10 juta
- Detail alamat di Indonesia
- Foto dengan ukuran paspor
Demikian beberapa cara memperoleh ijin tinggal di Indonesia tetap yang wajib untuk anda ketahui. Ada banyak keuntungan yang bisa anda peroleh dengan memperoleh KITAP dimana anda bisa mendapatkan berbagai macam fasilitas seperti warga Negara Indonesia.