Cek posisi pendaftaran merek, adalah fragmen penting dalam proses mengajukan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Djki). Manfaatnya, untuk mengecek apa permintaan diterima atau tidak diterima oleh faksi berkuasa.
Lewat posisi nanti pemohon atau yang diwakilkan kuasa dapat tentukan cara setelah itu, apa menanti sertifikat atau ajukan banding atas penampikan yang diterima.
Kontrol yang umum dilaksanakan ialah cek merek pra pendaftaran, untuk pastikan tidak ada merek sama yang sudah tercatat terlebih dulu di Djki. Tetapi, sebatas mengecek persamaan nama masih kurang, perlu penelusuran dengan cara mendalam.
Mendalam mewajibkan pemohon pahami serta mengenal secara baik merek yang akan disodorkan. Di lain sisi, kontrol harus berdasarkan pada ketetapan Undang-Undang Merek yang berlaku.
Tidak semata-mata pada merek yang sama nama, dan juga kesamaan lain seperti bunyi atau fonetik dan faktor yang lain. Kesamaan ini nanti tetap memunculkan risiko penampikan oleh Djki waktu kontrol substantif.
Tata langkah pendaftaran merek
Ke-2 cara kontrol itu dapat dilaksanakan baik dengan jalan mandiri atau konsultan. Dengan mandiri, cukup hanya mengontak staf Djki yang berkaitan. Waktu informasi launching Kabar Sah Merek umumnya akan dikatakan langsung.
Bila lewat kuasa, konsultan umumnya akan lakukan penelusuran merek tercatat pra mengajukan. Sesaat pada merek yang sudah disodorkan, konsultan akan mengecek dengan cara periodik posisi pendaftaran di Djki.
Jalan konsultan dapat mempermudah komunikasi sebab cara pendekatan yang dipakai pada instansi itu. Berarti, peluang info didapatkan dengan tepat serta lebih cepat dapat terselesaikan.
Bila Permintaan Pendaftaran Tidak diterima
Fakta umum saat Djki menampik permintaan ialah ada persamaan nama dengan produk tercatat, atau yang dalam proses mengajukan terlebih dulu. Beberapa jalan keluar untuk mengatasinya ialah ajukan banding, tuntutan atau kasasi ke Komisi Banding Merek.
Jika tidak diterima, karena itu masalah dapat dilanjutkan ke Pengadilan Niaga serta paling akhir ke Mahkamah Agung. Jalan ini ialah pilihan paling akhir untuk mengatasi merek yang tidak diterima.
Skema ini tercantum pada Undang-Undang Mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis. Pada Komisi Banding Merek, pemohon harus mengurai keberatan atas penampikan yang disodorkan secara jelas. Ketetapan akan dikeluarkan paling lama sesudah berkas diterima.
Bila Komisi Banding menampik, karena itu tuntutan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Niaga, optimal tiga bulan semenjak berkas tuntutan diterima. Untuk cara paling akhir, karena itu kasasi ke Mahkamah Agung dapat disodorkan.
Beberapa merek seperti Thai yang disodorkan 2008 contohnya oleh Tan Hendra, mendapatkan kesepakatan Pengadilan Niaga. Penampikan tuntutan awalnya dipandang mempunyai persamaan dengan produk Thaiparts dengan pada kelas yang serupa.
Merek selanjutnya baru diterima serta disepakati 2 tahun sesudahnya oleh PN Jakarta Pusat. Dari masalah itu dapat dimengerti, bila mendapatkan penampikan oleh Djki jangan tergesa-gesa mengubah serta ajukan merek baru.
Waktu pengurusan di pengadilan memang termasuk lama. Oleh karenanya, sebelum merangkum merek perlu penelitian yang dalam serta cermat. Ini buat kurangi risiko penampikan, yang tentu memberikan efek kerugian yang semakin besar.
Ditambah saat merek itu di rasa sudah wajar tetapi pasti, dengan rincian yang pasti serta kesamaan yang tidak relevan. Mengawali usaha ialah mengenai pahami semua fragmen usaha yang ada.
Termasuk juga pada merek serta simbol untuk asset serta jati diri penting. Cek posisi pendaftaran merek baik pra atau saat mengajukan saling penting, untuk efektivitas usaha.