Home Wisata Hal-hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bagasi Hilang Dalam Penerbangan

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bagasi Hilang Dalam Penerbangan

by
Hal-hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bagasi Hilang Dalam Penerbangan

Saat ini pemerintah sedang menggenjot perekonomian Indonesia dari sektor pariwisata, maka tak heran jika pemerintah mulai membangun banyak bandara di pulau-pulau terluar Indonesia dan merevitalisasi bandara-bandara yang melayani penerbangan Internasional. Hal ini tidaklah mengherankan karena penerbangan udara memang menjadi faktor penting sebagai gerbang utama masuknya turis-turis asing di Indonesia.

Dengan peningkatan jumlah turis di Indonesia ini, baik itu turis lokal maupun turis mancanegara, tentunya pelayanan untuk turis pun harus dimaksimalkan, salah satunya dalam hal barang bawaan atau bagasi.

Hal-hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bagasi Hilang Dalam Penerbangan
Hal-hal Yang Harus Dilakukan Ketika Bagasi Hilang Dalam Penerbangan

Kehilangan bagasi di pesawat kerap kali terjadi dan dialami oleh para penumpang. Kejadian ini biasanya menimbulkan kepanikan, apalagi jika bagasi yang hilang berisi barang-barang atau dokumen penting. Oleh karena itu, apabila mengalami kejadian tersebut, bisa melakukan hal-hal berikut ini:

  • Memastikan Tempat Kehilangan

Saat koper atau tas yang berada di bagasi pesawat hilang, maka segera pergi ke pusat layanan Lost and Found atau Layanan Informasi mengenai kehilangan yang ada di bandara. Dengan datang ke pusat layanan kehilangan agar bisa mendapatkan kepastian ke mana barang tersebut harus dicari.

  • Membuat Laporan Kehilangan

Saat membuat pengaduan kehilangan ke pihak keamanan bandara, ada juga kemungkinan pihak bandara akan meminta Surat Kehilangan dari kepolisian. Oleh sebab itu, tak ada salahnya membuat laporan ke polisi dalam kurun waktu 24 jam pasca kejadian. Apabila mengalami kebingungan dalam pembuatan laporan pengaduan, langkah selanjutnya bisa mencari polisi bandara kemudian minta bantuan mereka.

Laporan kehilangan juga bisa disampaikan kepada pihak maskapai pesawat yang ditumpangi. Saat membuat laporan, jangan lupa untuk memberikan informasi yang lengkap serta rinci seperti tentang waktu keberangkatan, kelas penerbangan, nomor bagasi, dan lain sebagainya. Tunjukkan pula identitas diri dan boarding pass untuk menjadi bukti yang nantinya akan memperkuat laporan.

  • Mengingat Detail Barang Bawaan

Ketika membuat laporan diharapkan bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai barang yang hilang, hal ini tentunya akan mempermudah pencarian barang. Misalnya sperti warna, ukuran, desain, fitur, dan ciri khusus lainnya. Akan lebih baik jika memiliki gambar atau foto barang yang hilang sehingga akan lebih mudah untuk dicari.

  • Memantau Informasi

Setelah memberikan laporan kehilangan pada maskapai, langkah selanjutnya adalah dengan memantau terus informasi yang diberikan maskapai. Jika dalam waktu tiga hari belum juga ada kepastian, maka segera telepon layanan bagasi bandara atau datang langsung ke kantor maskapai resmi.

Barang baru dinyatakan hilang apabila tidak juga ketemu dalam kurun waktu tiga minggu, dan dalam hukum yang ada di Indonesia, barang tersebut baru bisa dinyatakan hilang jika dalam waktu 14 hari tidak juga ketemu. Hal ini sudah diatur secara jelas dalam Permenhub 77/2011 dalam pasal 5 ayat 3 yang mana disebutkan bahawa penumpang memiliki hak untuk memperoleh uang tunggu dari pihak maskapai penerbangan.

  • Ajukan Klaim

Jika tidak juga ditemukan titik temu, maka penumpang bisa mengajukan klaim kehilangan barang pada maskapai. Setiap maskapai tentunya memiliki prosedur serta ketentuan yang berbeda-beda, oleh karena itu, penumpang perlu memiliki pemahaman tentang hukum yang mengatur kejadian ini.

Itulah beberapa hal yang harus dilakukan ketika kehilangan bagasi saat melakukan penerbangan. Dalam UU No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan, yaitu pada pasal 1 angka 24 dan 25 disebutkan bahwa ketika bepergian menggunakan pesawat barang bawaan penumpang tercatat ke dalam dua jenis, yaitu bagasi kabin serta bagasi tercatat.

Sedangkan dalam Permen Perhubungan No. 77 tahun 2011 pasal 5 ayat 1 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkatan Udara, maka akan ada ganti rugi jika penumpang mengalami kehilangan atau bagasi yang rusak dan tercatat dalam laporan bagasi. Sedangkan untuk jenis bagasi kabin, maskapai penerbangan tidak bertanggungjawab mengenai kerusakan atau kehilangan barang, kecuali jika bagasi kabin rusak karena tindakan awak kabin.

You may also like

Leave a Comment