Di era modern seperti sekarang, pembayaran pajak bisa Anda lakukan secara online. Pasalnya, saat ini telah tersedia situs pajak online resmi dari pemerintah yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Di samping memiliki akses yang mudah, situs resmi dari pemerintah inijuga dipastikan lebih aman dan rahasia. Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir untuk menggunakannya.
Selain itu, sistem perpajakan secara online yang diberlakukan tersebut juga membebaskan Anda dari keharusan untuk mencantumkan tanda tangan. Nantinya tanda tangan Anda akan diganti dengan dikirimkannya kode verifikasi yang wajib dimasukkan ketika melakukan transaksi. Bagi Anda yang masih merasa asing dengan sistem online tersebut, Anda dapat menyimak penjelasan berikut ini.
Pentingnya Menggunakan e-Filling DJP Online
Sebelum mengetahui panduan melakukan log in pada aplikasi pajak online, terlebih dahulu Anda harus mengetahui alasan kenapa harus menggunakan layanan ini. Salah satu alasannya adalah untuk meningkatkan kualitas pada pelayanan pajak bagi wajib pajak. Adanya layanan tersebut memungkinkan Anda untuk mengisi serta mengirim SPT di mana pun dan kapan pun. Di samping itu juga lebih praktis untuk lapor pajak, karena Anda tidak lagi membutuhkan dokumen berupa kertas seperti biasanya.
Panduan Praktis untuk Log In DJP Secara Online
Untuk melakukan log in pada aplikasi perpajakan berikut, sebelumnya Anda diharuskan untuk memiliki akun. Bagi Anda yang sudah mempunyai akun, cukup klik log in pada menu yang tersedia. Sedangkan jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu. Untuk melakukan registrasi, Anda harus mengajukan permohonan untuk membuat dan mendapatkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah itu, klik tautan pendaftaran website DJP online untuk membuat akun. Kemudian lakukanlah aktivasi akun lewat tautan khusus yang dikirimkan melalui email Anda. Apabila akun telah aktif, Anda bisa segera melakukan log in. Caranya cukup dengan memasukkan NPWP, password, serta kode keamanan dan klik tombol login.
Panduan Mudah Penggunaan e-Filing
Apabila Anda telah memiliki akun dan berhasil login, hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui adalah panduan mengenai penggunaan aplikasi perpajakan ini. Pertama, silahkan melakukan login dan masuk ke laman utama e-Filing, kemudian pilih ‘e-Filing’ jika Anda berkeinginan untuk melaporkan SPT. Jika Anda akan melaporkan SPT online, maka pilih ‘Buat SPT’ dan jawab pertanyaan yang tertera.
Apabila menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maka pilih ‘upload CSV’, dan isi SPT satu persatu jika tidak. Ketika Anda sudah masuk pada halaman pengiriman SPT, klik ‘di sini’ untuk mengirim kode verifikasi ke email. Berikutnya, salin kode verifikasi dan temple pada kotak yang disediakan dan klik ‘Kirim SPT’. Jika transaksi berhasil, ‘Bukti Penerimaan Elektronik’ akan dikirim melalui email.
Dikarenakan penggunaan aplikasi resmi pajak online tersebut mudah dan praktis, Anda jangan sampai terlambat melakukan lapor pajak. Dengan membayar tepat waktu, tentu saja tidak terkena denda dari Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Anda yang memerlukan aplikasi alternatif, Anda bisa mengunduh BukuKas yang merupakan mitra resmi dari layanan pajak. Di sini ada banyak fitur, seperti aplikasi pembukuan gratis yang terjamin keakuratannya. Tunggu apalagi? Segera kunjungi https://www.bukukas.co.id untuk informasi lebih lanjut. Semoga bermanfaat!