Peraturan Penerbangan—Peraturan dibuat untuk membuat sebuah lingkungan menjadi steril dari hal-hal yang tidak merugikan banyak orang lain, termasuk dalam sebuah aturan yang berlaku dalam penerbangan pesawat. Ada peraturan-peraturan wajib yang harus dipatuhi dan diikuti oleh semua penumpang maskapai penerbangan apa pun.
Apalagi di musim mudik ini, pasti banyak penumpang yang ingin mengetahui, mengenai beberapa info aturan penerbangan paling dasar. Di antaranya adalah peraturan mengenai benda-benda yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin pesawat yang Anda tumpangi. Jika Anda melanggar maka Anda akan dikenakan sanksi. Aturan tersebut dibuat agar semua penumpang merasa aman dan nyaman saat terbang. Karena keselamatan Anda adalah prioritas utama dalam sebuah penerbangan pesawat udara.
Perlu Anda ingat, semua ketentuan mengenai peraturan penerbangan mengenai barang-barang yang dibatasi dalam penerbangan maupun benda-benda yang tidak boleh dibawa ke dalam kabin pesawat terbang sudah diatur oleh badan resmi yang bernama ICAO (International Civil Aviation Organization) yang berlaku secara internasional dan kalau dalam aturan penerbangan di Indonesia juga termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 127 Tahun 2015 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan membawa peralatan kerja atau objek dengan ujung yang tajam, misalnya seperti silet atau gunting, maka daftarkanlah barang-barang tajam tersebut ke dalam bagasi tercatat. Hal ini dikarenakan barang-barang dengan sisi atau ujung tajam tersebut termasuk ke dalam kelompok barang-barang yang dilarang dan dibatasi dalam penerbangan.
Di bawah ini, adalah barang-barang yang dibatasi dalam penerbangan. Perlu Anda ingat benda/barang di bawah ini dapat dibawa oleh penumpang hanya dalam bagasi tercatat. Simak ulasannya sebagai berikut:
- Alat-alat Tumpul Yang Bisa Menyebabkan Luka:
Alat-alat tumpul yang bisa menyebabkan potensi cedera pada orang lain atau diri sendiri, tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat. Meski benda tumpul bukan benda tajam, namun hal tersebut bisa menjadi potensi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kabin pesawat. Benda-benda tumpul yang bisa membuat luka seperti tongkat golf, kriket, softball, raket, dayung, besi, kayu, batu, kail pancing, peralatan seni bela diri, dan benda-benda tumpul lainnya tidak diperbolehkan ada di dalam kabin pesawat. Peraturan maskapai penerbangan Indonesia menyatakan bahwa benda-benda ini wajib untuk disimpan di bagasi tercatat saat check in.
- Benda Bermata Pisau Dan Berujung Tajam:
Jika Anda membawa benda-benda tajam seperti kapak, busur panah, alat pendaki, tombak, pemecah es, atau beberapa jenis pisau (pisau lipat, pisau saku, pisau bedah, dan pisau pemotong daging) atau alat-alat perkakas seperti (bor, cutter, gergaji, palu, obeng) dan benda lainnya yang berujung tajam, Anda diwajibkan dan diharuskan melapor pada petugas di kantor chek in di bandara.
- Senjata Api Dan Amunisi:
Dalam kategori ini termasuk senapan shotgun, handgun, segala jenis pistol, revolver, pistol suar, pelontar sinyal. Khusus untuk senjata api dan amunisi, izin dan tata cara pengangkutannya mengacu pada regulasi lokal. CATATAN: Penumpang harus mendeklarasikan kepada staf chek in counter dengan dilengkapi dokumen-dokumen terkait sejata api harus dipisahkan dengan amunisinya dan dikemas dalam container/tempat yang kokoh dan kunci.
Semoga info peraturan penerbangan mengenai barang-barang yang dibatasi dalam penerbangan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.