Home Tips Kategori–kategori Keterlambatan Penerbangan dan Kompensasinya

Kategori–kategori Keterlambatan Penerbangan dan Kompensasinya

by
Kategori–kategori Keterlambatan Penerbangan dan Kompensasinya

Sesuatu yang bersifat teknis dalam dunia penerbangan memang tidak bisa diduga-duga kejadiannya seperti pesawat yang delay atau terlambat take-off. Kadang-kadang waktu keterlambatannya tidak bisa diprediksi. Hal ini bisa dikarenakan akibat cuaca yang buruk, persoalan mesin pesawat, sampai adanya tamu-tamu penting negara yang datang ke tanah air sehingga pesawat-pesawat komersil harus menghentikan aktivitasnya beberapa menit.

Hal tersebut kadang membuat penumpang sedikit resah. Namun, pihak penerbangan Indonesia selalu ingin membuat para penumpang pesawat merasa aman dan nyaman. Jadi untuk menimilisir suasana kurang menyenangkan itu, diberi kompensasi kepada penumpang yang pesawatnya sedikit mengalami keterlambatan terbang.

Kadangkala penerbangan terpaksa harus mengalami penundaan penerbangan beberapa menit bahkan ada yang delay sampai berjam-jam karena persoalan teknis maupun lapangan. Maka karena itulah Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM 89 Tahun 2015 Pasal 3 dan 9). Telah mengatur segala macam kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang yang penerbangan mereka mengalami penundaan ataupun pembatalan, sebagai perlindungan hak-hak penumpang. Sebagai bentuk  perhatian pemerintah kepada hak penumpang pesawat terbang.

Informasi peraturan pemerintah  ini layak Anda ketahui sebagai sarana wawasan maupun referensi Anda, jika Anda mengalami keterlambatan pesawat Anda akan mengetahui segala jenis kompensasi dari pihak penerbangan. Mari kita ketahui informasi tentang 6 kategori Keterlambatan Penerbangan ini dan tetap budayakan selamat, aman dan nyaman selamanya.

  • Terlambat Dengan Durasi 30 – 60 Menit:

Keterlambatan 30 menit – 60 menit. Pihak maskapai wajib memberikan kompensasi kepada seluruh penumpang mereka berupa minuman ringan.

  • Terlambat Dengan Durasi 61-120 Menit:

Keterlambatan 61 menit – 120 menit kompensasi kepada penumpang berupa minuman dan makanan ringan ( Snack Box).

  • Terlambat Dengan Durasi 121 – 180 Menit:

Keterlambatan 121 menit – 180 menit kompensasi kepada penumpang berupa makanan berat (Heavy Meal).

  • Terlambat Dengan Durasi 181-240 Menit:

Keterlambatan 181-240 menit kompensasi kepada penumpang berupa minuman, makanan ringan (Snack Box) dan makanan berat (Heavy Meal).

  • Terlambat Dengan Durasi Lebih Dari 240 Menit:

Keterlambatan lebih dari 240 menit kompensasi kepada penumpang berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00,-.

  • Untuk Pembatalan Penerbangan:

Untuk pembatalan penerbangan Badan Usaha Angkutan Udara wajb mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Perlu Anda ketahui keterlambatan pesawat pada kategori 2 sampai 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau Badan Usaha Angkutan Udara mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Semoga Informasi peraturan pemerintah  ini layak Anda ketahui sebagai sarana wawasan maupun referensi Anda mengenai dunia penerbangan Indonesia, jika Anda mengalami keterlambatan pesawat Anda akan mengetahui segala jenis kompensasi dari pihak penerbangan sesuai mandat resmi Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM 89 Tahun 2015 Pasal 3 dan 9). Kompensasi peraturan di atas sesungguhnya harus kita lihat dari kacamata positif, yakni perhatian pemerintah yang dengan ini diwakili oleh kementerian perhubungan. Percayalah kompensasi keterlambatan pesawat tersebut pasti diberikan kepada penumpang disetiap maskapai penerbangan yang Anda pesan.

Yang tentunya peraturan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam dunia penerbangan di Indonesia. Karena bagaimanapun penumpang pesawat terbang layak mendapatkan segala macam keamanan, keselamatan dan kenyamanan selamanya yang mereka harus terima hasilnya dan merasakan faedah dari peraturan pemerintah.

You may also like

Leave a Comment