Home Tips Mengenal Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

Mengenal Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

by
Mengenal Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

Perjalanan dengan pesawat terbang dianggap sebagai perjalanan paling aman dibandingkan dengan perjalanan dengan moda transportasi lainnya sebab selain difasilitasi dengan berbagai teknologi canggih untuk meminimalisir kecelakaan pesawat, dalam setiap penerbangan atau perjalanan pesawat dilakukan pengamanan yang sangat ketat dan berlapis untuk menghindari penyusup dan menghindari benda-benda mencurigakan dan berbahaya bisa lolos dan masuk ke dalam pesawat terbang. Oleh sebab itu, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdapat daerah keamanan terbatas di bandar udara, yaitu wilayah yang hanya dapat dimasuki atau dilewati oleh orang-orang tertentu. Untuk memasuki wilayah khusus di dalam bandara tersebut, selain harus melalui berbagai tahapan pengamanan, orang yang akan masuk juga dikenai tarif tertentu. Berikut ini adalah ulasan mengenai daerah keamanan terbatas yang disediakan di setiap bandara.

Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan penerbangan, khususnya di dalam negeri, Menteri Perhubungan melalui Keputusan Nomor KM 54 tahun 2004 mengeluarkan aturan terkait dengan pengamanan dalam penerbangan. Pengamanan (security) merupakan gabungan antara sumber daya manusia, fasilitas, dan materil maupun prosedur untuk melindungi penerbangan dari berbagai gangguan dan tindakan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan atau security control merupakan upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak, dan bahan berbahaya lainnya yang dapat digunakan untuk melawan hukum. Oleh sebab itu, pengamanan di bandara sangat ketat.

Di setiap bandar udara terbagi dalam beberapa area, ada daerah publik terbatas (restricted public area) dan daerah bukan publik (non public area). Masing-masing letak dan prosedur terkait area di bandara tersebut diatur dan ditentukan oleh administrator atau kepala bandara. Berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985, para penumpang yang akan berangkat menggunakan pesawat terbang harus melalui pemeriksaan bagasi, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan barang-barang bawaan. Dan demi memudahkan kinerja petugas pengamanan bandara, maka pihak pengelola bandara menentukan daerah-daerah di bandara yang menjadi daerah-daerah pengamanan, yaitu:

Pertama, daerah tertutup atau non publik area, merupakan daerah pengamanan di mana di dalamnya dilakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya rahasia sehingga diperlukan tingkat pengamanan yang sangat tinggi. Adapun daerah yang masuk ke dalam non publik area di bandara misalnya adalah menara pengawas lalu lintas udara (ATC), ruang tunggu penumpang, stasiun pemancar, ruang VIP, dll.

Kedua, daerah terbatas, yaitu daerah pengamanan yang pengamanannya setingkat lebih rendah dari daerah tertutup di atas, misalnya check-in area, daerah pengurusan barang di cargo area, dll. Inilah yang disebut dengan daerah keamanan terbatas di bandar udara, di mana orang yang masuk ke daerah ini dikenakan tarif tertentu. Tarif masuk daerah keamanan terbatas berbeda-beda di masing-masing bandara.

Ketiga, daerah publik, yaitu area yang tingkat pengamanannya tidak seketat dua area di atas, dan peraturan yang dibuat di area ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran operasional bandara.

Adapun golongan orang yang diperbolehkan memasuki daerah publik terbatas dan daerah bukan publik sebagaimana dijelaskan tadi, adalah orang yang sudah mendapatkan izin atau mempunyai pas bandar udara, dan para penumpang yang akan berangkat, atau penumpang yang baru datang menggunakan pesawat.

Itulah ulasan mengenai daerah keamanan terbatas di bandar udara. Area tersebut hanya dapat dimasuki dan diakses oleh semua orang dan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan harus mengenakan tanda pengenal yang dapat diperoleh di kantor otoritas bandara dan harus memperoleh tanda masuk.

You may also like

Leave a Comment