Home Wisata Mengenal Ketentuan Ganti Rugi Masalah Bagasi Pesawat Jika Hilang atau Rusak

Mengenal Ketentuan Ganti Rugi Masalah Bagasi Pesawat Jika Hilang atau Rusak

by
Mengenal Ketentuan Ganti Rugi Masalah Bagasi Pesawat Jika Hilang atau Rusak

Tak bisa dipungkiri jika hingga saat ini pesawat menjadi moda transportasi yang sering dimanfaatkan untuk penerbangan jarak jauh, khususnya untuk perjalanan antar pulau, selain karena lebih cepat, pesawat juga bisa menjangkau pulau-pulau kecil di Indonesia lewat adanya bandara-bandara baru yang dibangun. Perjalanan antar pulau ini ada yang menggunakan satu kali penerbangan, namun ada pula yang harus transit terlebih dahulu.

Mengenal Ketentuan Ganti Rugi Masalah Bagasi Pesawat Jika Hilang atau Rusak
Mengenal Ketentuan Ganti Rugi Masalah Bagasi Pesawat Jika Hilang atau Rusak

Ketika menggunakan penerbangan transit, tentunya barang di dalam bagasi pun harus dipindahkan ke pesawat lainnya, tak jarang hal ini meyebabkan kehilangan atau kerusakan bagasi. Masalah bagasi pesawat ini tentu sering dialami oleh penumpang. Namun, sebagian besar penumpang bingung harus melakukan komplain ke mana dan bertanya-tanya apakah sebenarnya ada kompensasi untuk barang yang hilang atau rusak di bagasi pesawat. Tidak jarang, barang yang rusak atau hilang di bagasi tersebut merupakan barang yang sangat berharga, penting, atau bahkan tidak ternilai. Berikut ini akan dibahas mengenai ketentuan  ganti rugi jika bagasi anda hilang atau rusak di pesawat, sebagaimana aturan resmi yang berlaku dalam layanan penerbangan Indonesia dan internasional.

Ketentuan Internasional Tentang Barang Hilang di Bagasi Pesawat

Perihal bagasi pesawat terbang sudah diatur dalam ketentuan internasional, yang tertuang dalam Pasal 22 Konvensi Montreal 1999 (Amandemen Pasal 22 Konvensi Warsawa 1929).

Dalam ketentuan tersebut, penggantian bagasi tercatat adalah SDR 1.131 per penumpang jika terjadi kerusakan, kehilangan, bagasi musnah atau tercatat. Angka ini setara dengan Rp 21 juta – Rp 22 juta (IMF Currency 2016-2017).

Ketentuan Hukum di Indonesia

Perundang-undangan Indonesia juga mengatur tentang bagasi atau barang penumpang di pesawat. Hukum di Indonesia membagi bagasi ke dalam dua terminologi atau pengertian. Pertama, bagasi kabin, yaitu barang yang diletakkan di bagasi dalam kabin penumpang, yang biasanya beratnya maksimal tidak lebih dari 10 kg. Bagasi jenis pertama ini tidak tercatat secara resmi, dan dapat dibawa oleh masing-masing penumpang ke dalam kabin dan diletakkan di bagasi di atas kursi mereka, sehingga tanggung jawab dan pengawasan terhadap barang tersebut berada di pihak penumpang masing-masing. Kedua, adalah bagasi tercatat, yaitu barang penumpang yang dititipkan atau diserahkan kepada maskapai penerbangan terkait atau pesawat yang sama dengan pesawat yang dinaiki tersebut, dengan membayar uang jasa yang telah ditentukan, sehingga tanggung jawab barang tersebut berada di pihak maskapai penerbangan.

Untuk bagasi kabin, jika terjadi kerusakan atau kehilangan, pihak maskapai tidak akan memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun, sebab tanggung jawab pengawasan barang yang dibawa ke kabin oleh penumpang berada di pihak penumpang. Adapun besaran ganti rugi untuk bagasi jenis kedua, yaitu bagasi tercatat, adalah sebagai berikut:

Jika barang atau isi barang di bagasi tercatat ternyata musnah atau hilang tak terlacak, maka pihak maskapai wajib mengganti rugi sebesar minimun Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kg dan maksimal Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang. Jadi, jika tas atau koper penumpang ternyata hilang, maksimal penumpang hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar empat juta rupiah. Sementara, jika barang di bagasi hanya mengalami kerusakan atau tidak hilang, maka pihak maskapai wajib memberikan ganti rugi sesuai dengan jenis, bentuk, ukuran, dan merk barang di bagasi tercatat tersebut. Itulah anturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Maka, jika Anda sebagai penumpang pesawat mengalami masalah bagasi pesawat berupa kehilangan barang atau kerusakan barang di bagasi tercatat, Anda dapat meminta ganti rugi kepada pihak maskapai penerbangan dengan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas.

You may also like

Leave a Comment