Jasa maskapai penerbangan akan memberikan pelayanan dan keleluasaan membawa barang pada para penumpangnya, termasuk membawa hewan peliharaan ke dalam pesawat. Namun, harus melalui standar prosedur yang sudah diatur di dalam peraturan tentang pengaturan hewan hidup di udara. Pengangkutan hewan hidup melalui udara harus memenuhi standar peraturan perundang undangan nasional dan internasional.
Pengangkutan hewan hidup termasuk peliharaan, serangga, binatang melata, ikan, dan atau hewan ternak lainnya terlebih dahulu harus melalui reservasi. Reservasi dilakukan untuk mendapatkan informasi dari maskapai penerbangan yang akan digunakan. Perihal syarat dan ketentuan pengangkutan hewan hidup karena setiap maskapai penerbangan menerapkan ketentuan dan biaya yang berbeda. Selain itu, reservasi juga untuk mendapatkan kepastian mengenai keberadaan ruang di pesawat. Kemungkinan connecting flight dan kepastian keberangkatan ke bandara tujuan untuk proses check-in untuk hewan peliharaan memerlukan waktu yang sedikit memakan waktu. Oleh karena itu, disarankan kepada penumpang untuk datang lebih awal pada saat check-in, dan diusahakan untuk tiba di bandara 3 sampai 4 jam sebelum jadwal keberangkatan, juga membawa formulir yang sudah terisi untuk pengangkutan hewan peliharaan.
Penumpang pemilik hewan harus menentukan hewan peliharaan akan diangkut secara kargo atau bagasi. Biasanya prosedur penerimaan kargo lebih awal dari penerimaan bagasi, minimal 8 jam sebelum jadwal keberangkatan. Dan yang diperlukan adalah surat karantina airport setempat. Hal ini dimaksudkan agar penumpang yang lainnya tidak terkena dampak virus dari hewan yang akan dibawa. Hanya hewan yang terlihat sehat dan dalam kondisi yang fit yang dapat melakukan perjalanan ke tempat tujuan dengan menggunakan jasa angkutan udara.
Penumpang harus menginformasikan apabila hewan dalam keadaan hamil atau baru melahirkan dalam waktu 48 jam sebelum perjalanan. Mamalia yang dalam keadaan hamil tidak dapat diterima untuk pengiriman, kecuali dilengkapi surat jaminan kesehatan dari dokter hewan untuk menghindari risiko melahirkan selama dalam perjalanan. Hewan peliharaan harus tidak terlihat tegang secara fisik, terluka atau tenang. Hewan peliharaan tidak boleh memakai pengikat binatang atau berangus, juga tidak boleh meletakkan pengikat binatang dan berangus di dalam kandang. Anjing atau kucing Anda harus berusia sekurang-kurangnya 10 minggu. Masing-masing hewan piaraan harus dibawa dalam kandang sendiri. Akan tetapi, jika 2 kucing atau 2 anjing berukuran sama dan masing-masing berat maksimalnya 9 kg, maka 2 hewan piaraan ini boleh dibawa dalam 1 kandang. Anak anjing atau kucing yang berumur kurang dari 4 bulan boleh dibawa dalam satu kandang dengan induknya.
Salah satu persyaratan dalam menyelenggarakan pengangkutan hewan melalui udara adalah dilakukannya tindakan karantina hewan. Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992:
Yang dimaksud dengan karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme atau virus pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Tugas pokok karantina hewan adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit hewan ke dalam suatu wilayah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku serta mencegah pemusnahan hewan-hewan yang dilindungi pemerintahan. Setelah sah dan izinkan untuk bisa dibawa keluar daerah, apabila persayaratan tersebut telah dipenuhi, maka hewan peliharaan siap untuk diangkut dan akan tiba di tempat tujuan dengan selamat.