Beberapa waktu lalu, tersiar berita mengenai awak kabin salah satu maskapai penerbangan yang menggendong seorang penumpang lanjut usia untuk turun dari pesawat. Adanya pelayanan yang ramah pada penumpang pesawat difabel ini memang bisa meningkatkan rasa kebanggaan para penumpang karena sudah menggunakan transportasi udara yang memiliki kepedulian dan tidak membedakan hak-hak penumpang.
Aturan tentang standar pelayanan penumpang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengenai Penerbangan, UU ini masih diperkuat dengan adanya Permen No. 49 Tahun 2012 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara.
Pada Undang-undang No. 1 Tahun 2009, pada Pasal 134 disebutkan bahwa penyandang cacat, penumpang lanjut usia, serta anak yang berusia di bawah 12 tahun, dan/atau penumpang yang sedang sakit memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan brupa perlakuan serta fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara. Pelayanan untuk perlakuan serta fasilitas khusus ini seperti fasilitas kemudahan untuk turun serta naik ke pesawat udara.
Sedangkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelayanan penumpang difabel adalah Permen No. 49 Tahun 2012 Bab IV yang didalamnya tercantum mengenai pelayanan difabel sejak sebelum penerbagan, selama penerbangan, serta sesudah penerbangan.
Pada pasal 61 juga terdapat penjelasan mengenai maskapai yang harus menyediakan kursi roda untuk penumpang yang memiliki kebutuhan khusus. Selain itu, penumpang juga harus didampingi petugas terlatih.
Mengenai kursi roda, dalam standar pelayanan yang ada dalam penerbangan global, minimal ada tiga kursi roda yang dapat dipakai untuk membantu penumpang. Tiga kursi roda ini mempunyai fungsi sesuai dengan peruntukannya. Misalnya untuk mengantar penumpang difabel dari ruang tunggu hingga pintu gate. Kursi roda ini memiliki kode WCHR. Kursi roda dengan kode ini dapat dipakai penumpang yang masih memiliki kemamupuan untuk turun dan naik tangga pesawat seorang diri dan berjalan di kabin tanpa membutuhkan bantuan, akan tetapi tetap membutuhkan bantuan untuk berjalan jarak jauh. Kursi roda ini juga dapat dioperasikan di tempat parkir pesawat atau apron.
Kursi roda jenis kedua ialah yang memiliki kode WCHS. Kursi roda ini memiliki fungsi atau diperuntukkan untuk penumpang yang tidak dapat naik serta turun tangga pesawat, akan tetapi penumpang masih dapat berjalan dalam pesawat.
Sedangkan untuk kursi roda tipe ketiga adalah kursi roda dengan kode WCHC yang memiliki bentuk ringkas dan mempunyai desain khusus sehingga dapat digunakan penumpang di lorong pesawat atau aisle. Kursi roda ini bisa disebut juga dengan aisle wheelchair yang difungsikan untuk penumpang pesawat yang tidak mampu bergerak sama sekali dan membutukan bantuan untuk bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan menggunakan kursi roda aisle wheelchair ini, penumpang difabel dapat dipindahkan dari kursi roda sebelumnya yang digunakan hingga gerbang gate kemudian dilanjutkan menggunakan kursi roda khusus untuk masuk ke dalam kabin. Kursi roda ini memang terbilang masih langka dipunyai oleh maskapai penerbangan yang ada di Indonesia, karena kebanyakan maskapai penerbangan hanya menyediakan kursi roda untuk pergerakan penumpang sebatas di ruang check in, ruang tunggu, serta pintu pesawat.
Oleh karena itu, masih fasilitas di bandara serta dalam pesawat untuk maskapai penerbangan di Indonesia harus semakin diperlengkap untuk memenuhi hak-hak kaum difabel agar bisa mendapatkan kesetaraan dalam menggunakan transportasi umum berupa pesawat terbang. Hal ini tentunya menjadi bentuk disabilities awareness yang harus dimiliki setiap maskapai penerbangan di Indonesia.
Dengan adanya pemenuhan hak-hak bagi kaum difabel ketika menggunakan pesawat, tentunya akan semakin menambah kecintaan serta kebanggan masyarakat pada transportasi pesawat terbang yang peduli akan kaum difabel. Hal ini juga akan menambah rasa cinta dan rasa bangga, sehingga bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk selalu menggunakan pesawat terbang untuk menjangkau berbagai tempat di Indonesia.